| Bulan | Volume Buy | Volume Sell | PPN (0.11%) | PPh Final | Total Pajak | Gross Profit | Net Profit |
|---|
Selama 2026, pajak final (PPh 0.1% / 0.2%) dipotong otomatis di exchange Bappebti. Tapi kamu tetap harus lapor di SPT Tahunan 1770 (form untuk WP Orang Pribadi yang punya penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/aset investasi).
Yang dilaporkan:
Sering disalah pahami: walau pajak crypto bersifat final (sudah selesai di sumber), kewajiban pelaporan tidak hilang. DJP punya akses data dari exchange Bappebti — kalau saldo crypto kamu di akhir tahun tidak konsisten dengan total beli-jual yang dilaporkan, itu red-flag audit.